KESEMPATAN TERAKHIR PEMBAYARAN BIAYA UKT DAN PENGISIAN KRS

PENGUMUMAN

Nomor : B/664/UN11/W A.00.00/2021

Merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 7 Tahun 2018 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Universitas Syiah Kuala disebutkan pada pasal 3 bahwa : “Mahasiswa dan/atau Penanggung Biaya Mahasiswa yang terlambat membayar UKT semester/term berjalan, atau membayar setelah berakhimya masa registrasi administrasi dan atau masa pembayaran yang telah ditentukan dan atau telah disepakati, dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah UKT yang ditanggung”, dan berdasarkan pengumuman Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor : B/609/UN11/WA.00.01/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Pembayaran SPP Semester Genap Tahun Akademk 2020/2021 yang berakhir pada tanggal ll Februari 2021, maka dengan ini diberitahukan bahwa untuk untuk mahasiswa yang belum membayar biaya SPP diberikan kesempatan sampai batas waktu perubahan KRS yaitu tanggal 5 Maret 2021 tanpa dikenakan denda 25%, hal ini dikarenakan keadaan masih dalam kondisi Covid-19. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.