MAHASISWA YANG TIDAK BISA MENGIKUTI WISUDA KE -148

Sehubungan dengan Pengumuman Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor: B/262/UN11/WA.00.00/2021 Tanggal 21 Januari 2021 tentang pelakanaan upacara wisuda ke-148 Universitas Syiah, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. Bagi mahasiswa yang telah mendaftarkan wisuda pada link https://pendaftaranwisuda.usk.ac.id namun template foto tidak dapat ditampilkan pada saat upacara wisuda daring karena adanya kesalahan sistem maka dari itu kami akan mengembalikan biaya wisuda dan mahasiswa dapat mengikuti upacara wisuda pada periode berikutnya.
  2. Terkait mahasiswa yang tidak bisa mengikuti daring dikarenakan kesalahan sistem berikut nama-nama terlampir.

Demikian disampaikan dan mohon maaf atas kesalahan pada sistem kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Perubahan Jadwal Wisuda

Merujuk pada Pengumuman Wisuda Nomor : B/262NNll/W A.00.0012021 tanggal 21 Januari 2O21 yang
menyebutkan Pelaksanaan Upacara Wisuda Program Diplom 4 Sarjana” Profesi, Spesialis dan Pascasarjana
Universitas Syiah Kuala periode Novernber 2020 – Januari 2021 Wisuda ke 148 adalah hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, maka dengan ini Rektor mengumumkan bahwa pelaksanaan upacara Wisuda periode tersebut di atas dipercepat menjadi hari Rabu tanggal 24 Februai 2021.

Sambutan Koordinator

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat Datang di Website Program Studi Teknik Mesin Diploma III Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala.

Untuk mewujudkan Program Studi yang baik dan berkualitas diperlukan suatu sarana informasi yang interaktif dan dinamis, agar Visi, Misi dan Tujuan Program Studi dapat dipahami dengan baik dan benar salah satunya melalui Website.

Website Program Studi Teknik Mesin Diploma III Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala merupakan sajian informasi yang disajikan bagi para mahasiswa dan calon mahasiswa atau Stakeholder dan pengguna lulusan yang ingin mengetahui tentang kurikulum yang ditawarkan oleh Program Studi Teknik Mesin Diploma III Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala secara transparan, terbuka dan bertanggung jawab.

Sangat disadari bahwa informasi yang disajikan dalam website ini belum mampu menjangkau harapan publik. Oleh karenanya, demi memperkaya dan memperkuat berbagai bahan informasi tersebut, kami sangat membuka diri dan menginginkan tanggapan dan masukan yang bersifat membangun sehingga akan selalu dilakukan perubahan dan pembenahan sesuai kondisi yang ada.

Kami juga mengharapkan kritikan dan masukan agar struktur serta informasi yang ada di dalam website ini dapat berkembang dan diterima oleh para pencari informasi secara online demi sempurnanya teknologi informasi berbasis website ini.

Semoga Website ini bermanfaat bagi kita semua dalam pengembangan teknologi informasi, yang terus berkembang.

Wassalamu’alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh

Ketua Program Studi Diploma III Teknik Mesin FT USK

Dr. Arhami, S.T., M.T.

PELAKSANAAN PERKULIAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA SEMESTER GENAP

Sehubungan dengan Pengumuman Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor : B/389/UN11/WA.00.00/2021 Tanggal 28 Januari 2021 tentang pelaksanaan perkuliahan mahasiswa Universitas Syiah Kuala Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang dijadwalkan tanggal 15 Februari 2021, maka dengan ini kami sampaikan bahwa :
Pembayaran biaya pendidikan diperpanjang sampai tanggal 11 Februari 2021.
Untuk pengisian KRS mahasiswa diharapkan menghubungi Subbagian Akademik Fakultas yang mana nantinya KRS akan diinput oleh operator prodi pada fakultas masing-masing
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

KESEMPATAN TERAKHIR PEMBAYARAN BIAYA UKT DAN PENGISIAN KRS

PENGUMUMAN

Nomor : B/664/UN11/W A.00.00/2021

Merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 7 Tahun 2018 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Universitas Syiah Kuala disebutkan pada pasal 3 bahwa : “Mahasiswa dan/atau Penanggung Biaya Mahasiswa yang terlambat membayar UKT semester/term berjalan, atau membayar setelah berakhimya masa registrasi administrasi dan atau masa pembayaran yang telah ditentukan dan atau telah disepakati, dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah UKT yang ditanggung”, dan berdasarkan pengumuman Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor : B/609/UN11/WA.00.01/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Pembayaran SPP Semester Genap Tahun Akademk 2020/2021 yang berakhir pada tanggal ll Februari 2021, maka dengan ini diberitahukan bahwa untuk untuk mahasiswa yang belum membayar biaya SPP diberikan kesempatan sampai batas waktu perubahan KRS yaitu tanggal 5 Maret 2021 tanpa dikenakan denda 25%, hal ini dikarenakan keadaan masih dalam kondisi Covid-19. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.