PENGUMUMAN PELATIHAN

Bagi Mahasiswa Diploma III Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Yang Namanya dibawah Harap Melapor Ke Sekretariat D-III Untuk Mengikuti Pelatihan Perawatan Alat Berat (FREE) dan Mendaatkan Sertifikat Guna Pendamping Ijazah Kelulusan, Tempat pelatihan di Balai Kontruksi Sebelah Gedung Sekret Diploma III.
Pelatihan Akan Dilakukan Pada Bulan Juni 2021 Untuk kepastian tanggalnya akan dihubungi secepatnya.

No NIM Nama
1 1704002010001 M. KHAIRUL MUNIR
2 1704002010002 FAIZAL ADAM
3 1704002010003 MUHAMMAD FIRDAUS
4 1704002010004 M. RIZKI KHALIK
5 1704002010005 HUSNUL QHALIS
6 1704002010007 MUHAMMAD NOVAL
7 1704002010010 M. FAJRI KASRIDA
8 1704002010014 HARFIAN
9 1804002010001 MIDAN TAHRIR ABDURROHMAN
10 1804002010002 MUHAMMAD
11 1804002010004 FERI WAHYUDI
12 1804002010005 IKA PANGARIGAYO
13 1804002010006 KHAIRUL FAHMI
14 1804002010008 AIDIL FITRI
15 1804002010009 AMRI SAHARA
16 1804002010013 ALI TARMIZI

PELAKSANAAN PERKULIAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA SEMESTER GENAP

Sehubungan dengan Pengumuman Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor : B/389/UN11/WA.00.00/2021 Tanggal 28 Januari 2021 tentang pelaksanaan perkuliahan mahasiswa Universitas Syiah Kuala Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang dijadwalkan tanggal 15 Februari 2021, maka dengan ini kami sampaikan bahwa :
Pembayaran biaya pendidikan diperpanjang sampai tanggal 11 Februari 2021.
Untuk pengisian KRS mahasiswa diharapkan menghubungi Subbagian Akademik Fakultas yang mana nantinya KRS akan diinput oleh operator prodi pada fakultas masing-masing
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

KESEMPATAN TERAKHIR PEMBAYARAN BIAYA UKT DAN PENGISIAN KRS

PENGUMUMAN

Nomor : B/664/UN11/W A.00.00/2021

Merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 7 Tahun 2018 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Universitas Syiah Kuala disebutkan pada pasal 3 bahwa : “Mahasiswa dan/atau Penanggung Biaya Mahasiswa yang terlambat membayar UKT semester/term berjalan, atau membayar setelah berakhimya masa registrasi administrasi dan atau masa pembayaran yang telah ditentukan dan atau telah disepakati, dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah UKT yang ditanggung”, dan berdasarkan pengumuman Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor : B/609/UN11/WA.00.01/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Pembayaran SPP Semester Genap Tahun Akademk 2020/2021 yang berakhir pada tanggal ll Februari 2021, maka dengan ini diberitahukan bahwa untuk untuk mahasiswa yang belum membayar biaya SPP diberikan kesempatan sampai batas waktu perubahan KRS yaitu tanggal 5 Maret 2021 tanpa dikenakan denda 25%, hal ini dikarenakan keadaan masih dalam kondisi Covid-19. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.